Kuasa hukum para terdakwa, Jeffriko Seran, juga menyatakan keberatan. Ia menilai sejumlah alat bukti, seperti dokumen, saksi, hingga rekaman video, belum menjadi pertimbangan optimal dalam putusan.

Sementara itu, kuasa hukum Denny Purnama, Norharliansyah, menyoroti adanya kecenderungan penyamarataan peran para terdakwa dalam putusan. “Padahal kedudukan hukum tiap terdakwa berbeda,” katanya.

Ia juga menilai perhitungan kerugian negara masih bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss), sehingga masih dapat diperdebatkan dalam upaya hukum lanjutan.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia menegaskan para terdakwa memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Kasus ini merupakan perkara yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita