Estimasi waktu baca: 4 menit

Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Punya Akun Digital

CYRUSTIMES, JAKARTA – Anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada media sosial dan platform digital berisiko tinggi berdasarkan aturan pelindungan anak di ruang digital yang berlaku di Indonesia.

Pembatasan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Aturan ini tidak menutup seluruh akses internet bagi anak. Pembatasan diterapkan berdasarkan usia pengguna dan tingkat risiko masing-masing platform.

Platform Digital yang Dibatasi

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan sejumlah media sosial dan layanan jejaring sebagai platform digital berisiko tinggi.

Platform yang menjadi sasaran awal penerapan aturan meliputi:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun sendiri pada platform berisiko tinggi tersebut.

Platform diwajibkan melakukan verifikasi usia, menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan, dan mencegah anak membuat akun baru dengan data usia yang tidak sesuai.

Bukan Larangan Menggunakan Internet

PP TUNAS tidak melarang anak menggunakan internet, perangkat digital, atau layanan pembelajaran daring.

Pemerintah hanya menunda akses anak terhadap platform yang memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk risiko paparan konten berbahaya, perundungan siber, penipuan, interaksi dengan orang tidak dikenal, eksploitasi data pribadi, dan kecanduan.

Anak tetap dapat menggunakan layanan digital yang dirancang sesuai usianya dengan pendampingan orang tua atau wali.

Pembatasan juga tidak berarti seluruh media sosial di Indonesia dinonaktifkan. Akun milik pengguna dewasa tetap dapat digunakan seperti biasa.

Ketentuan Akun Berdasarkan Usia

Penggunaan platform digital oleh anak dibagi berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko layanan.

Berikut ketentuan umumnya:

  • Anak di bawah 13 tahun hanya dapat menggunakan produk atau layanan digital yang dirancang khusus untuk anak dengan persetujuan orang tua.
  • Anak berusia 13 hingga 15 tahun dapat memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua atau wali.
  • Remaja berusia 16 hingga 17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi, tetapi pembuatan akun tetap memerlukan verifikasi usia dan persetujuan orang tua.
  • Pengguna berusia 18 tahun ke atas dapat memperoleh akses penuh sesuai ketentuan masing-masing platform.

Platform harus menyesuaikan layanan, fitur, dan konten berdasarkan kelompok usia penggunanya.

Ketentuan tersebut juga menuntut platform menyediakan fitur pengawasan orang tua atau parental control yang mudah digunakan.

Platform Wajib Memverifikasi Usia Pengguna

Penyelenggara platform digital memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan aturan.

Platform diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia secara akurat tanpa mengabaikan pelindungan data pribadi pengguna.

Selain memeriksa usia, platform harus menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, dan menangani aduan mengenai keselamatan anak secara cepat.

Platform juga harus menerapkan prinsip keamanan sejak tahap perancangan layanan atau safety by design.

Data anak tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial melalui profiling yang dapat meningkatkan risiko manipulasi, eksploitasi, atau paparan iklan yang tidak sesuai usia.

Ratusan Ribu Akun Anak Dinonaktifkan

Penerapan PP TUNAS telah menyebabkan sejumlah platform melakukan penyesuaian terhadap akun pengguna anak di Indonesia.

Hingga 10 April 2026, TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Pembatasan akun berusia di bawah 16 tahun juga mulai diterapkan pada YouTube. Platform lain diminta melakukan langkah serupa sesuai klasifikasi risiko dan karakteristik layanannya.

Roblox menerapkan perbedaan akses katalog permainan bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun, pengguna berusia 13 hingga 15 tahun, dan pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Penyesuaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan tidak selalu sama pada setiap platform. Mekanisme yang digunakan bergantung pada layanan, fitur, dan tingkat risiko yang dimiliki.

Tidak Ada Sanksi untuk Anak dan Orang Tua

Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua yang melanggar batas usia penggunaan platform.

Tanggung jawab kepatuhan berada pada penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan digital.

Platform yang tidak memenuhi kewajiban pelindungan anak dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski tidak dikenai sanksi, orang tua tetap diminta tidak membantu anak memalsukan usia atau menggunakan identitas orang dewasa untuk membuat akun.

Peran orang tua dinilai penting karena sistem verifikasi usia dan pembatasan platform tidak dapat sepenuhnya menggantikan pengawasan di rumah.

Orang tua disarankan memeriksa aplikasi yang digunakan anak, mengaktifkan fitur parental control, membatasi waktu penggunaan perangkat, dan memberikan pemahaman mengenai risiko interaksi di internet.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja