Aturan Google-Facebook Bayar Konten Berita Tunggu Restu Jokowi

Ilustrasi aplikasi sosial media:Foto/Isitmewa

Cyrustimes.com,Jakarta–Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights atau hak cipta jurnalistik akan mulai dibahas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aturan ini akan melandasi agar platform digital seperti Google hingga Facebook bisa membayar konten berita.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menuturkan Kominfo telah mengajukan rancangan Perpres Publisher Rights kepada Presiden Joko Widodo melalui Setneg untuk meminta izin prakarsa.

“Rancangan perpres secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana perpres. Dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut, Kominfo sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia,” ujar Usman dikutip Detiknet, Jakarta Rabu (15/2/2023).

Sesuai dengan prosedur, kata Usman, presiden akan menjawab secara resmi dengan memberikan ijin prakarsa kepada Kementerian Kominfo untuk membahas kembali Rancangan Perpres sebelum ditandatangani presiden.

“Sambil menanti balasan presiden, Menkominfo meminta pembahasan Rancangan Perpres langsung dimulai. Sebagai pelaksanaan arahan Presiden dan komitmen Kominfo untuk menyelesaikan Rancangan Perpres dalam sewaktu satu bulan, maka pada hari Rabu, 15 Februari 2023, Kominfo mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali Rancangan Perpres”Publisher Right’,”tutur dia.

Sebelumnya, pada Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan terkait rancangan perpres publisher rights tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate untuk dimintakan izin prakarsa.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page