Saat ini, kasus narkoba seberat lebih dari 50 kilogram tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan W dalam jaringan internasional. W disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita