Sukabumi– Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD setempat dengan agenda pengambilan keputusan atas tiga Raperda.

Raperda itu yakni, tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Selanjutnya pengambilan keputusan Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Serta pengambilan keputusan hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023.

Paripurna ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis 25 Juli 2024.

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 harus dipelajari dan dianalisis oleh DPRD dari setiap poin yang di evaluasi oleh Gubernur.

“Hasil evaluasi Gubernur ini harus disempurnakan oleh legislatif sebelum diterapkan menjadi sebuah peraturan daerah”tegasnya

Selain itu juga diperlukan adanya persetujuan dari DPRD sebagai syarat pengajuan permohonan nomor registrasi peraturan Daerah dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dijadikan sebuah Perda,”ujarnya