SITUBONDO – Dugaan praktik aborsi di Kabupaten Situbondo, seorang perempuan berinisial P (21) mengaku pernah menggugurkan kandungannya akibat tekanan dari sang kekasih yang tidak siap bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Menurut pengakuan P, hubungan asmara yang dijalaninya berujung pada kehamilan. Namun, alih-alih menerima tanggung jawab, pria yang menghamilinya justru diduga memaksa dirinya untuk menggugurkan kandungan dengan berbagai cara.
“Saya dipaksa minum obat, dipijat, makan nanas dan melakukan berbagai cara agar kandungan gugur. Katanya mau bertanggung jawab, tapi sampai sekarang selalu menghindar saat dihubungi,” ungkap P kepada media.
P juga mengaku pada bulan lalu menjalani tindakan pengguguran kandungan dengan biaya sekitar Rp15 juta. Pengakuan tersebut menyeret nama seorang dokter berinisial Y yang disebut terlibat dalam proses tersebut.
Saat dikonfirmasi media pada Senin (15/6/2026), dr. Y membenarkan pernah menerima konsultasi dari perempuan yang mengaku dipaksa pasangannya untuk menggugurkan kandungan karena sang pria belum siap menjadi ayah.
“Ada perempuan datang meminta bantuan. Dia mengaku dipaksa oleh laki-lakinya karena belum siap bertanggung jawab. Saya sempat menyarankan dan membantu mengurus rujukan, karena di sini tidak bisa melakukan tindakan seperti itu,” ujar dr. Y.
Namun dalam keterangannya, dr. Y juga menyampaikan adanya proses penanganan yang menurut pengakuannya melibatkan tenaga medis lain di luar Situbondo.
“Saya tidak mau terlibat lebih jauh karena takut bermasalah. Saya hanya ikut mendampingi, saya hanya membantu dari pada minum obat mending aborsi, disuruh beli obat dan saya resepkan obotnya,” katanya.
Menyangkut dugaan praktik aborsi yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tindakan aborsi pada prinsipnya dilarang kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Pelaksanaan tindakan tersebut juga harus memenuhi persyaratan medis, prosedural, dan administratif yang ketat.
Sementara itu, apabila benar terdapat unsur pemaksaan terhadap perempuan untuk menggugurkan kandungan, maka pihak yang memaksa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Bersambung. . . . .
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
