Cyrustimes.com, Kapuas – Guna meyuarakan hak karyawan( HPIP) yang haknya belum dibayar sebanyak 111 orang melalui serikat buruh F.Hukutan KSBSI Kab.Kapuas menemui komisi ll DPRD Kab.Kapuas, senin(03/04/2023).

Ketua DPC serikat buruh M.Juaidi Lumbang Gaol SH.MH pada dengar pendapat (RDP) yang digelar komisi ll DPR Kab.Kapuas mengatakan, PT.HPIP tidak pernah memperhatikan nasib karyawannya yang telah meninggal dunia. Ini terkesan dari pihak perusahaan melakukan pembiaran terhadab nasib karyawan yang tidak pernah mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku, baik itu pasangon masa pensiun, maupun santunan untuk meninggal dunia, terang junaidi.

Pihaknya sudah berupaya menemui menejemen PT.HPIP untuk mempertanyakan hak karyawan yang merupakan warga pekerja lokal.
Sampai saat ini kami masih belum bisa masuk untuk melakukan koordinasi terkait nasib mereka.

Secara kelembagaan kami mengharapkan adanya andil peran serta dari pihak Pemerintah Daerah setempat dalam perspektif hukum ketenagakerjaan yang semestinya, melakukan penindakan, sebutnya.

Junaidi, menambahkan pihaknya berhasil mencatat serikat buruh diperusahaan ini pada juni 2022 lalu. Selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan.