Estimasi waktu baca: 1 menit

Cyrustimes.com,Lampung TengahAipda RS Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah terancam terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh Institusinya.

Hal ini atas tindakannya yang melakukan penembakan terhadap rekan sekantornya sendiri Aipda AK hingga tewas.

Advertisement

Kabid Propam Kombes Pol Zahwan Pandara Arsyad mengatakan tersangka Aipda RS berhasil diamankan dua jam setelah peristiwa penembakan.

Pandara mengatakan, pelaku selain dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, juga bakal dibidik menggunakan kode etik Polri.

“Selain 338 (15 tahun) tersangka juga dibidik kode etik Polri yakni dipecat dengan tidak hormat,”tegasnya.

Advertisement

Untuk diketahui Aipda RS anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, tega menembak rekan sekantornya hanya karena dipicu rasa iri dan dengki.

Kepada pemeriksa pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku tegas menembak rekanya karena didasari dendam lama.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja