Cyrustimes.com,Lampung Tengah–Aipda RS Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah terancam terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh Institusinya.

Hal ini atas tindakannya yang melakukan penembakan terhadap rekan sekantornya sendiri Aipda AK hingga tewas.

Kabid Propam Kombes Pol Zahwan Pandara Arsyad mengatakan tersangka Aipda RS berhasil diamankan dua jam setelah peristiwa penembakan.

Pandara mengatakan, pelaku selain dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, juga bakal dibidik menggunakan kode etik Polri.

“Selain 338 (15 tahun) tersangka juga dibidik kode etik Polri yakni dipecat dengan tidak hormat,”tegasnya.

Untuk diketahui Aipda RS anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, tega menembak rekan sekantornya hanya karena dipicu rasa iri dan dengki.

Kepada pemeriksa pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku tegas menembak rekanya karena didasari dendam lama.