“Belum ada transparansi sebenarnya. Hanya ada pemberhentian saja tapi tidak ada penjelasan mengapa berhenti. Katanya akan ada saksi ahli, namun saksi ahli yang didatangkan belum jelas seperti apa, makanya kami banding minta pertolongan pada bagian Wasidik,” ungkapnya.
Kasus dugaan penipuan yang menimpa Fatmawati telah dilaporkan dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA pada 6 Agustus 2024. Korban awalnya bermaksud membeli satu unit rumah seharga Rp1,1 miliar di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dan telah memberikan uang muka Rp300 juta. Setelah satu tahun menunggu, rumah tak kunjung dibangun dan uang muka belum dikembalikan.
Fatmawati berharap kasusnya bisa kembali diproses untuk mencegah kejadian serupa terulang di masyarakat. “Saya berharap tidak ada lagi korban-korban dan masyarakat lebih selektif lagi untuk memilih khususnya perumahan atau jual-beli KPR,” tuturnya.
Selain melaporkan ke Polsek Cipayung, Fatmawati juga telah mengadukan kasusnya ke “Lapor Mas Wapres”, wadah aduan yang disediakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk masyarakat yang mengalami masalah, termasuk pelayanan hukum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor #8473526.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
