Menyeruak Dugaan Pungli Penerimaan Calon P3K di Lamteng, Komisi IV Ultimatum K3S Kembalikan Uang Dalam 2 Hari!

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Lamteng M. Saleh Mukadam.

Cyrustimes.com,Lampung Tengah–Komisi IV DPRD kabupaten Lampung Tengah, kali ini menggelar rapat dengar pendapat dadakan dengan kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), terkait dugaan pungli Pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 ini.

Hal ini dilakukan menyikapi beredarnya informasi dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan calon PK3 di Kabupaten tersebut yang dilakukan oleh oknum K3S.

Hal ini tentu sangat terlihat miris, bagaimana akan lahir generasi penerus bangsa indonesia yang baik, bila penerimaan tenaga pendidik harus di ciderai oleh oknum yang kurang bertanggung jawab, diduga telah memungut sejumlah uang untuk penerimaan dan pengangkatan P3K.

hal tersebut disampaikan oleh I Kade Asian Nafiri, anggota Komisi IV dalam rapat dengar pendapat di aula DPRD setempat, dirinya tidak membenarkan adanya pungutan terhadap penerimaan dan pengangkatan P3K di Kabupaten Lampung Tengah.

“Bahkan ini ada salah satu K3S mengatakan rincian arah uang tersebut. Rinciannya adalah untuk sekian, BKD sekian, untuk provinsi sekian, dan untuk pusat juga ada. Sehingga ketemulah nilai nominal 30 juta rupiah,” Tegas I Kade Asian Nafiri.

oleh karenanya lanjut I Kade Asian Nafiri, Komisi IV DPRD memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang terduga telah memungut sejumlah uang dengan dalil penerimaan dan pengangkatan P3K dalam waktu dua hari bila tidak dilaksanakan Komisi IV akan merekomendasikan kejadian ini kepada pihak penegak hukum.

“Sekali lagi saya mengharapkan, Mudah-mudahan ini hanya isu yang tidak benar dan hanya praduga dan tidak terjadi di Lampung Tengah. Kalau ini memang terjadi saya meminta uang itu di pulangkan. Karena di kabupaten lain masih melakukan hal yang sama,”jelasnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page