Menurut Panji, masyarakat belum merasakan manfaat langsung sejak kawasan tersebut menjadi objek sitaan negara.
Konflik Plasma 20 Persen Belum Selesai
Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, mengatakan konflik di kawasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tuntutan masyarakat terhadap realisasi kebun plasma 20 persen.
Menurut Inata, aksi panen massal yang selama ini terjadi merupakan bagian dari tuntutan masyarakat agar hak plasma tersebut dipenuhi.
“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen. Masyarakat itu kan menuntut 20 persen dari perusahaan,” ungkapnya.
Inata juga menyebut penyitaan oleh Satgas PKH memunculkan persoalan baru. Sebagian masyarakat mengklaim terdapat sekitar 3.000 hektare lahan yang telah mereka kelola secara mandiri.
Pemasangan plang sita negara pada lahan yang diklaim warga disebut memicu kemarahan. Sebagian warga kemudian mencabut plang karena merasa ruang hidup mereka ikut terdampak.
“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tuturnya.
Agrinas Janji Beri Penjelasan Lewat Konferensi Pers
General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, belum memberikan penjelasan rinci terkait perubahan luas objek KSO dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare maupun status sisa 7.215 hektare.
Saat dikonfirmasi, Agus menyatakan pihaknya akan menyampaikan penjelasan melalui konferensi pers.
“Segera saya infokan untuk press conference,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara mengenai status sisa 7.215 hektare lahan eks BJAP, dugaan kaitannya dengan hak tanggungan BNI sekitar Rp1,3 triliun, serta siapa pihak yang saat ini menguasai dan menikmati hasil ekonomi dari areal tersebut.
Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Misteri 7.215 hektare lahan eks BJAP menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Pertama, mengapa objek KSO berubah dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare.
Kedua, apakah sisa areal sekitar 7.215 hektare benar tertahan karena hak tanggungan BNI.
Ketiga, jika areal itu berkaitan dengan kawasan hutan dan objek penertiban Satgas PKH, bagaimana dasar hukum penggunaan HGU dan tanaman sawit sebagai agunan kredit.
Keempat, siapa yang saat ini menguasai, mengelola, dan memperoleh manfaat ekonomi dari areal tersebut.
Kelima, apakah negara menerima hasil dari pengelolaan kebun sawit yang masih beroperasi di atas areal yang dipersoalkan.
Tanpa penjelasan terbuka dari Agrinas, BJAP/Best Agro, BNI, dan Satgas PKH, penyusutan objek KSO eks BJAP akan terus menyisakan kecurigaan publik.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi kerja sama pengelolaan kebun sawit. Lebih jauh, masalah ini menyentuh isu aset negara, hak tanggungan perbankan, potensi penerimaan negara, dan keadilan bagi masyarakat Seruyan Tengah yang telah lama hidup dalam konflik lahan.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

