Estimasi waktu baca: 7 menit

Kronologi Kasus ATR/BPN: 9 HGB, OTT hingga Petunjuk Aliran Uang

CYRUSTIMES, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek.

Setelah OTT pada Senin (14/9/2026), penyidik bergerak melakukan serangkaian penggeledahan, mulai dari kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk, hingga kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri.

Perkembangan terbaru pada Sabtu (19/9/2026), KPK mengungkap bahwa dari penggeledahan rumah Lampri di Bekasi, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara di ATR/BPN.

Temuan tersebut kini dianalisis untuk mendalami peran Lampri dan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Bermula dari Sengketa Sembilan SHGB Summarecon

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan pemilik maupun ahli waris sebelumnya yang disebut memegang SHM.

Pemilik atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang pihak terkait untuk melakukan mediasi. Pemilik atau ahli waris selanjutnya mengajukan pemblokiran SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Persoalan pembukaan blokir sembilan SHGB inilah yang kemudian masuk dalam konstruksi dugaan suap yang sedang ditangani KPK.

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Rp2 Miliar

Menurut konstruksi awal penyidik, terdapat komunikasi antara pihak perantara Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Komunikasi itu berkaitan dengan upaya meminta bantuan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB.

KPK menyebut Sontang melalui Erwin diduga meminta imbalan sebesar Rp2 miliar.

Namun pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara disebut menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan sebagai imbalan terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa pemberian terkait pengurusan HGB bukan pertama kali terjadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya pemberian sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 dari pihak Summarecon kepada pihak-pihak di lingkungan ATR/BPN untuk pengurusan HGB atas sejumlah tanah yang dikelola perusahaan.

OTT 14 September, Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK kemudian melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dari rangkaian operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  • Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk;
  • Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara Summarecon;
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen;
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq;
  • Erwin; dan
  • Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan bagian dari keterangan KPK dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.

KPK juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT. Penyidik menyebut jumlah tersebut termasuk salah satu nilai barang bukti uang terbesar yang pernah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.

KPK Mulai Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

Pengembangan penyidikan kemudian memasuki tahap penggeledahan.

Pada Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN.

Setidaknya tiga ruang direktur jenderal menjadi sasaran penyidik, yakni ruang Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara turut diperiksa.

KPK menegaskan ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak digeledah dalam kegiatan tersebut.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti yang dapat menjelaskan proses layanan pertanahan dan hubungan antarpihak dalam konstruksi perkara.

Giliran Kantor Summarecon Digeledah

Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026), penyidik bergerak ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Penggeledahan berlangsung hingga sore.

Hasilnya, KPK mengonfirmasi penyitaan tiga kelompok barang bukti penting.

Pertama, dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara.

Kedua, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), perusahaan yang mengelola Summarecon Bogor.

Ketiga, barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna memperdalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi.

Temuan dokumen keuangan tersebut belum berarti KPK telah menyimpulkan adanya aliran dana tertentu dari Summarecon atau KCJA. Kesimpulan mengenai transaksi dan keterkaitannya masih menunggu hasil analisis penyidik.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Turut Disisir

Pada Jumat yang sama, tim KPK juga mendatangi dan menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Lokasi ini mempunyai keterkaitan langsung dengan perkara karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, merupakan salah satu tersangka.

Penggeledahan berlangsung hingga malam.

Namun sampai perkembangan terakhir yang terkonfirmasi, KPK belum merinci secara resmi hasil penyitaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Karena itu, barang yang terlihat dibawa penyidik dari lokasi belum dapat disebut sebagai dokumen tertentu, uang ataupun barang bukti elektronik sebelum terdapat keterangan resmi KPK.

KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN

Setelah penggeledahan Summarecon, penyidik KPK pada Jumat petang melanjutkan pergerakan ke kediaman tersangka Lampri di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Petugas terlihat membawa sejumlah koper setelah menyelesaikan penggeledahan.

Pada Jumat malam belum diketahui secara pasti apa yang terdapat di dalam barang-barang yang dibawa tersebut.

Namun perkembangan penting muncul pada Sabtu (19/9/2026) pagi.

Update Terbaru: KPK Temukan Petunjuk Dugaan Aliran Uang

KPK akhirnya mengungkap sebagian hasil penggeledahan kediaman Lampri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berisi petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara di ATR/BPN.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk mendalami peran Lampri sekaligus menyusun konstruksi utuh perkara.

Temuan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya penyidik mendapatkan dokumen keuangan dari kantor Summarecon.

Meski demikian, sampai Sabtu pagi KPK belum mengumumkan nilai, sumber, tujuan ataupun penerima aliran uang yang terindikasi dari barang bukti di rumah Lampri.

Karena itu, petunjuk tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa suatu aliran dana tertentu telah terbukti.

ATR/BPN Jelaskan Mekanisme Blokir HGB

Di tengah penyidikan, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemblokiran sertifikat.

Kementerian menjelaskan bahwa pemilik tanah dapat mengajukan pemblokiran terhadap HGB dan terdapat mekanisme serta batas waktu tertentu dalam administrasi pertanahan untuk menangani blokir tersebut.

Penjelasan ATR/BPN menjadi relevan karena pembukaan blokir atas sembilan SHGB merupakan salah satu titik utama dalam konstruksi dugaan suap yang disampaikan KPK.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga mengatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap Summarecon yang sedang ditangani KPK.

Penyidikan Kini Masuk Penelusuran Aliran Uang

Rangkaian penyidikan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan KPK kini memegang beberapa kelompok barang bukti yang dapat dianalisis secara silang.

Dari kantor Summarecon, penyidik memperoleh dokumen SHGB, dokumen keuangan Summarecon-KCJA serta bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah.

Sementara dari kediaman Lampri, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang menurut KPK mengandung petunjuk dugaan aliran uang.

KPK masih harus menelaah bukti-bukti tersebut, mengonfirmasi transaksi dan komunikasi kepada para saksi maupun tersangka, serta menentukan keterkaitannya dengan sembilan SHGB yang menjadi bagian awal perkara.

Sampai Sabtu (19/9/2026) pagi, belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka tambahan ataupun kesimpulan final mengenai aliran uang yang ditemukan dari penggeledahan terbaru.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil analisis dokumen keuangan Summarecon-KCJA, bukti elektronik mengenai blokir sembilan SHGB, serta petunjuk aliran uang yang ditemukan di kediaman Lampri.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja