JAKARTA– Proyek Strategis Nasional (PSN) di Area Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menuai protes luas dari masyarakat, salah satunya dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktaria Saputra.
Melalui rilisnya Selasa 7 Januari 2025, Oktaria mengatakan sejak tahun 2020, secara resmi pembangunan di PIK 2 dijadikan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Artinya, proyek ini telah dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini.
Kendati demikian, pengembangan PIK 2 menimbulkan gejolak baru di kawasan sekitar pembangunan.
“Berdasarkan pada berbagai laporan, pembangunan PIK 2 di wilayah Provinsi Banten itu merugikan kepentingan umum, gejolak sosial, melanggar rencana tata ruang wilayah, dan berpotensi merusak lingkungan,” kata Oktaria Saputra.
Ketua Umum DPP PGNR ini mengatakan berbagai elemen pun telah meminta agar PSN PIK 2 ini disetop, kemudian dilakukan evaluasi secara menyeluruh, di antaranya Menteri ATR/BPN, Fraksi Golkar DPR RI, Fraksi PKS DPR RI, MUI dan DPP KNPI.
Tinggalkan Balasan