PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP), bekerja sama dengan Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) setempat, menyerahkan sertifikat halal gratis kepada 19 pelaku usaha mikro kecil (UMKM) di kota tersebut. Acara penyerahan berlangsung di Aula DPKUKMP Kota Palangka Raya pada Senin (7/10/2024).

Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah, yang mewakili Kepala DPKUKMP, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari kepedulian Pemkot Palangka Raya terhadap pelaku UMKM, khususnya dalam membantu mereka memenuhi kewajiban sertifikasi halal produk.

“Dengan memberikan fasilitas pembiayaan untuk sertifikasi halal secara gratis, kami berharap para pelaku usaha mikro kecil dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan sertifikasi produk mereka. Ini adalah salah satu langkah Pemkot untuk mendukung perkembangan UMKM lokal,” ungkap Hadriansyah.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan dukungan Pemkot terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2024.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM di Kota Palangka Raya dapat memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan, sekaligus mendukung kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tambah Hadriansyah.