SITUBONDO – Perang terhadap Narkoba terus dilakukan oleh Polres Situbondo Polda Jatim, kali ini Satgas Operasi Pekat Semeru 2024, Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Besuki melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda AR (18) warga Kecamatan Jatibanteng yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexypenydhil (Pil Trex) pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 20.29 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengatakan penangkapan tersangka berawal saat anggota Polsek Besuki melaksanakan patroli di Dusun Bataan Desa Kalimas Kecamatan Besuki mendapati seorang remaja yang mencurigakan diduga melakukan transaksi dan saat digeledah ditemukan Pil Trex sebanyak 25 butir.
Saat diinterogasi remaja tersebut mengaku membeli barang haram Pil Trex dari AR seharga Rp. 50.000, selanjutnya petugas patroli dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besuki mengamankan AR disebuah rumah kontrakan di desa Kalimas Kecamatan Besuki.
Saat ditangkap AR mengaku memperoleh Pil Trex dari seseorang berinisial EK yang beralamat desa Kalimas Kecamatan Besuki. Selanjutnya Tim gabungan menuju rumah tersangka EK dalam keadaan kosong diduga sudah melarikan diri, namun petugas menemukan barang bukti Pil Trex sebanyak 134 butir.
Tinggalkan Balasan