Estimasi waktu baca: 2 menit

SITUBONDO – Praktik dugaan “pinjam bendera” atau penggunaan nama CV/PT milik pihak lain dalam pelaksanaan proyek pemerintah menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan media ini, praktik semacam tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepatuhan penyedia terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Istilah “pinjam CV” atau “pinjam bendera” memang tidak secara harfiah disebut dalam regulasi sebagai satu istilah khusus. Namun, substansi praktik tersebut dapat bersinggungan dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, beserta ketentuan teknis yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pantauan media ini Jumat 28 Agustus 2026, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah prinsip dan etika pengadaan. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, adil, serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun kebocoran keuangan negara.

Dugaan pinjam bendera menjadi persoalan ketika perusahaan yang tercantum sebagai penyedia dalam proses pengadaan diduga hanya digunakan sebagai formalitas, sementara pelaksanaan pekerjaan di lapangan sepenuhnya dilakukan oleh pihak lain yang tidak tercantum sebagai penyedia dalam kontrak.

Selain itu, ketentuan mengenai pengalihan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Dalam kondisi tertentu, penyedia memang dapat melakukan subkontrak sesuai ketentuan kontrak dan regulasi, tetapi terdapat batasan terhadap pengalihan pekerjaan utama secara keseluruhan kepada pihak lain.

Karena itu, apabila benar terdapat dugaan bahwa suatu perusahaan hanya dipinjam namanya untuk memenuhi persyaratan pengadaan, sedangkan pekerjaan sesungguhnya dikerjakan dan dikendalikan pihak lain, maka hal tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen kontrak, dokumen pemilihan, pakta integritas, serta fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pantauan media ini juga menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang bekerja di lapangan. Perlu ditelusuri siapa yang menandatangani kontrak, siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pekerjaan, siapa yang mengendalikan pelaksanaan proyek, hingga bagaimana pembayaran dan administrasi pekerjaan dilakukan.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tentu diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Publik juga berhak memperoleh penjelasan dari PPK, Pokja/Pejabat Pengadaan, serta pihak penyedia mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, dugaan “pinjam bendera” tidak semestinya langsung dianggap sebagai sebuah pelanggaran tanpa pembuktian. Namun, apabila ditemukan fakta bahwa nama perusahaan hanya digunakan sebagai kedok sementara pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar yang dibenarkan kontrak dan regulasi, maka persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja