Cyrustimes.com,Lampung Tengah–Sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dari seorang lelaki warga Kampung Bumiaji, Kecamatan Anaktuha.

Barang bukti serbuk kristal haram itu diamankan dari RS (38), Selasa (30/8/2022) lalu pukul 16.00 WIB.

Penangkapan RS menurut Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, berkat laporan warga.

Saat ditangkap, pelaku RS sedang duduk-duduk di sebuah warung di Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anaktuha.

“Pelaku berusaha menghindar dan melarikan diri saat anggota kami berusaha menangkapnya di sebuah warung,” terang Dwi Atma Yofi, Kamis (1/9/2022).

Anggota Satres Narkoba Polres Lamteng dengan cepat mengejar pelaku, yang sudah dengan cepat berada di belakang warung.

“Kami lakukan penggeledahan ke tubuh pelaku RS, dan kami dapati barang bukti 23 paket kecil sabu yang disimpan di bagian belakang saku celana pelaku,” ujarnya.

Saat ini pelaku RS berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(*)