“Karena pada pokoknya, keberlanjutan roda pemerintahan yang sebelumnya harus tetap berjalan, dan seharusnya selaras dengan rencana program pembangunan yang sudah disusun oleh penjabat sebelumnya untuk kemajuan daerah tersebut,” jelasnya.

Dan juga, lanjut Halim menambahkan, selama Penjabat atau Pj meneruskan program-program yang sama atau sejalan dengan pejabat sebelumnya dan tidak bertentangan dengan aturan atau kebijakan pejabat sebelumnya. “Maka Penjabat atau Pj bisa langsung menjalankan tanpa harus menunggu keputusan Kemendagri,” tutupnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita