SITUBONDO – Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, kini ditahan. Setelah sempat mangkir panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo lalu.
Kades berinisial EH ditahan, karena diduga terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi pengadaan tanah jalan tol Probolinggo- Banyuwangi seksi II Kabupaten Situbondo.
Tersangka EH ditahan Kamis, 12 Desember 2024. Kades tersebut merupakan anggota tim pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal membenarkan penahanan terhadap salah satu tersangka pemerasan dan gratifikasi pengadaan tanah tol probowangi.
Menurutnya, penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 03/M.5.40/Fd.1/12/2024, sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial EH itu.
“Iya benar, tersangka sudah ditahan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Kata Huda, dengan pertimbangan subyektif maupun obyektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.
“jadi dua tersangka sudah kita tahan semua,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf e Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 Jonto Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a Undang undang nomor 31 Tahun 1999 Jonto Undang undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau Ketiga Pasal 11huruf e Undang undang nomor 31 Tahun 1999 Jonto Undang undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Tinggalkan Balasan