[Video] Aksi Damai Sidang Kasus Pemortalan Lahan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro oleh Kades Tempayung di PN Pangkalan Bun
PANGKALAN BUN – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga karyawan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk dan dua warga Desa Tempayung. Persidangan kasus yang melibatkan Kepala Desa Tempayung, Syachyunie, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan rilis tertulis dari Koalisi keadilan untuk Tempayung menyebutkan, dalam persidangan yang dimulai pukul 11.00 WIB, para saksi dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro yakni Azmi, Taufan, dan Bima diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Hakim dan tim pengacara dari PHD AMAN Kobar dan PIL-Net (Public Interest Lawyer Network) bahkan sampai memperingatkan para saksi tersebut tentang ancaman pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 KUHPidana.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita