Estimasi waktu baca: 2 menit

Kuala Kapuas – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beserta OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, mengumumkan kepada seluruh masyarakat agar membuang sampah ke TPS sesuai dengan ketentuan mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

DLH Kab. Kapuas juga melarang untuk membuang sampah diarea saluran air atau selokan, jalan, trotoar, tempat umum atau tempat pelayanan umum.

Advertisement

Bagi yang melanggar berdasarkan Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Pertamanan pada Pasal 57 poin 1 akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, dan denda paling banyak 1 (juta) rupiah.

DLH Kab. Kapuas juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjual sampah kebank sampah, berupa sampah plastik, kertas bekas, kardus bekas, dan lain sebagainya.

Kemudian dianjurkan membuat lubang biopori atau lubang tanah menggunakan pipa untuk membuat kompos dari sisa makanan atau sampah organik.

Advertisement

Mari kita ciptakan lingkungan bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan. Falsafah, ” Sampahku tanggung jawabku, Sampahmu tanggungjawabmu “. Mari kita bersama-sama meraih Adipura Tahun 2023 untuk Kabupaten Kapuas tercinta.

Kadis DLH Kapuas Karolinae saat dikonfirmasi wartawan Cyrustimes diruang kerjanya, kamis (10/8/2023), terkait persiapan penilaian Adipura, mengatakan Sehubungan kedatangan Tim Penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Dinas Lingkungan Provinsi Kalteng pada minggu ini. Pihaknya dari DLH Kapuas akan melakukan persiapan terutama pada titik pantau.

“Titik pantau yang ada dibeberapa OPD Kab. Kapuas, Permukiman, Jalan Protokol, Perkantoran, Sekolah, Pasar, Ruang Terbuka Hijau/RTH, Pelabuhan, Drainase, TPA, Depo pilah sampah, Fasilitas pengelolaan Sampah (bank sampah dll) yang nantinya itu menjadi tempat penilaian “ujarnya.

Beliau menghimbau kepada OPD, dan masyarakat terutama yang termasuk dalam titik pantau untuk penilaian Adipura, agar membersihkan lingkungannya, taman/penghijauan, pemilahan sampah, pengomposan, drainase, dan lainnya.

Harapannya semoga pada Tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas akan meraih Adipura, ” demikian ucap Karolinae. (DN)

Advertisement
Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja