Estimasi waktu baca: 2 menit

CYRUSTIMES, JAKARTA – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) menyesalkan sikap dan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat merespons pertanyaan wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut menilai respons yang disampaikan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional dan berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, mengatakan wartawan memiliki tugas untuk mengonfirmasi informasi dan menggali keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Advertisement

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Menurut Retno, bertanya merupakan bagian penting dari disiplin verifikasi dalam praktik jurnalistik. Di sisi lain, narasumber memiliki hak untuk menjawab atau tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Namun, ia menilai respons yang disampaikan dengan kata-kata bernada merendahkan tidak dapat dibenarkan.

Advertisement

“Tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata maupun sikap yang tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujarnya.

Dinilai Bertentangan dengan Semangat Kemerdekaan Pers

Forum Pemred menegaskan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Retno mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut mencakup hak memperoleh informasi, kebebasan dari intimidasi, serta jaminan menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan.

Menurutnya, respons yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno.

Forum Pemred Soroti Keselamatan dan Kehormatan Wartawan

Forum Pemred menyatakan memiliki kepentingan untuk menjaga keselamatan, martabat, dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Advertisement

Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Retno mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, tokoh masyarakat, maupun praktisi hukum, untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga hubungan yang sehat dengan media.

“Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing,” ujarnya.

Pernyataan Forum Pemred tersebut muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung. Video itu kemudian memicu berbagai tanggapan dari kalangan jurnalis dan masyarakat di media sosial.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja