KPU Kalteng memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan aktif dalam pencegahan pelanggaran dan mengupayakan agar kejadian serupa tidak terulang di Pilkada Serentak Tahun ini. KPU juga telah memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kapuas dan pihak terkait lainnya.

Dokumen C Hasil-KWK dari TPS dapat diakses melalui situs resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id. Data yang diunggah berupa foto C Hasil-KWK dari TPS tanpa tabulasi hasil atau rekapitulasi secara keseluruhan. Rekapitulasi hasil suara akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPK hingga KPU Provinsi.

Adapun jadwal rekapitulasi hasil perolehan suara sebagai berikut:

1. Tingkat Kecamatan oleh PPK: 28 November – 3 Desember 2024
2. Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota: 29 November – 6 Desember 2024
3. Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 30 November – 9 Desember 2024.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita