Cyrustimes.com,Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang aturan sosialisasi sebelum masa kampanye. Dalam aturan tersebut, juga akan mengatur terkait dana sosialisasi partai politik (parpol).

Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam diskusi OTW 2024 ‘Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu’ di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Idham mengatakan UU Pemilu tidak mengatur mengenai dana sosialisasi partai.

“Berkaitan dengan dana parpol ya di pasal 325 sampai pasal 339 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu hanya ada frasa dana kampanye, UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur dana sosialisasi partai, dan tentunya kalau kita buka UU Parpol Nomor 2 Tahun 2008, UU Nomor 2 Tahun 2011, itu pun juga tidak diatur kewajiban melaporkan dana kegiatan sosialisasi, kecuali yang bersangkutan menerima dana dari pemerintah atau daerah,” kata Idham.

Idham mengatakan KPU tengah menyiapkan aturan mengenai kegiatan sosialisasi peserta pemilu. Dia menyebut aturan mengenai laporan dana kampanye akan dimasukkan ke dalam regulasi sosialisasi.

“Saat ini kami sedang merancang keputusan berkaitan dengan teknis kegiatan sosialisasi peserta pemilu, Insyaallah usulan berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan kami masukan, dan emang sudah kami rancang, berkaitan dengan hal ini, dan itu berada di divisi sosialisasi,” ujarnya.