Estimasi waktu baca: 11 menit

Ironi Penegak Hukum Pedang Bermata Dua

KANAL OPINI – Tidak ada ironi yang lebih tajam dalam penegakan hukum selain ketika seorang pejabat yang selama bertahun-tahun berada di barisan depan pemberantasan korupsi justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Ironi itulah yang kini menyelimuti perjalanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Advertisement

Febrie bukan nama sembarangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, ia pernah berada di balik penanganan sejumlah perkara besar, termasuk perkara PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Namun, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri secara resmi mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Perkara tersebut membuat publik berhadapan dengan sebuah pertanyaan mendasar: bagaimana sistem hukum harus bertindak ketika orang yang selama ini memburu koruptor justru diduga terlibat korupsi?

Advertisement

Status Hukum Febrie Adriansyah

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Kedua tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah yang disebut dengan inisial FA dan seorang pihak swasta berinisial DR, yang diberitakan bernama Don Ritto.

Menurut keterangan resmi Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Advertisement

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

Sementara itu, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang harta atau dananya diduga berasal dari tindak pidana korupsi. DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Berbeda dengan DR, hingga keterangan resmi terakhir disampaikan, Febrie belum ditahan. Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung menerima informasi bahwa Febrie telah menjadi tersangka, tetapi belum menjalani penahanan.

Advertisement

Artinya, status hukum Febrie hingga 12 Juli 2026 adalah tersangka, tetapi belum ditahan. Perkaranya masih berada dalam tahap penyidikan dan belum diperiksa ataupun diputus oleh pengadilan.

Karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati. Status tersangka bukanlah putusan bersalah.

Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan penjelasan Kepala Kortas Tipikor Polri, Febrie disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Advertisement

Dalam konferensi pers, penyidik menyebut sangkaan antara lain:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  • Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; dan
  • ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor pada pokoknya mengatur dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Adapun Pasal 12B mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Advertisement

Sementara itu, Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Meski demikian, konstruksi lengkap perkara, nilai dugaan penerimaan, waktu kejadian, bentuk transaksi, serta peran terperinci masing-masing tersangka belum seluruhnya dibuka kepada publik.

Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari alat bukti, berkas perkara, dan berita acara pemeriksaan yang diserahkan oleh Polri.

Advertisement

Keterbatasan informasi ini penting dicatat agar ruang opini tidak mendahului pembuktian penyidik dan pengadilan.

Kronologi Perkara

Perkara yang kemudian menyeret Febrie ke dalam status tersangka muncul ke ruang publik melalui serangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk tempat penukaran uang, tempat usaha, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Advertisement

Polri menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara untuk pembangkit listrik, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penyidikan tersebut mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti dalam proses penyidikan.

Febrie kemudian mengakui rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. Pada saat itu, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri.

Advertisement

Pada 10 Juli 2026, tersangka DR ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kurang dari satu hari setelah menyampaikan tanggapan terhadap proses penyidikan, Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan langkah itu berkaitan dengan proses hukum yang ditangani Polri dan dimaksudkan untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas penegakan hukum.

Kejaksaan Agung kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.

Pada hari yang sama, Kortas Tipikor Polri mengumumkan secara resmi bahwa Febrie dan DR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Polri selanjutnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri, mempelajari alat bukti, dan melakukan ekspose bersama.

Perkembangan lain muncul dari jalur internal. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memastikan Febrie tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga akan menjalani proses etik sebagaimana jaksa lain yang diduga melakukan pelanggaran.

Ironi dari Gedung Bundar

Kasus Febrie membawa ironi yang sulit diabaikan.

Sebagai Jampidsus, ia pernah memimpin satuan kerja yang memiliki kewenangan besar untuk menyelidiki dan menyidik korupsi. Dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, berbagai perkara kakap diumumkan, tersangka ditetapkan, aset disita, dan pelaku korupsi dibawa ke pengadilan.

Kini, mekanisme hukum yang sama berbalik menguji dirinya.

Namun, perkara ini tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai drama jatuhnya seorang pejabat tinggi. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana institusi penegak hukum membuktikan bahwa hukum juga berlaku terhadap orang yang pernah menjadi bagian dari pusat kekuasaan penegakan hukum.

Apabila hukum hanya keras kepada orang di luar lingkaran kekuasaan, tetapi lunak ketika berhadapan dengan pejabat internal, pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi moralnya.

Sebaliknya, apabila perkara ini ditangani secara transparan, independen, dan profesional, kasus Febrie dapat menjadi bukti bahwa tidak ada jabatan yang memberikan kekebalan hukum.

Jangan Berhenti pada Nama Besar

Penetapan seorang pejabat tinggi sebagai tersangka sering kali menyedot seluruh perhatian publik kepada satu nama. Padahal, korupsi dan pencucian uang hampir tidak pernah dilakukan seorang diri.

Penyidik harus mengungkap lebih dari sekadar siapa yang diduga menerima keuntungan.

Publik perlu mengetahui siapa yang memberikan uang atau fasilitas, kepentingan apa yang berada di balik pemberian tersebut, perkara apa yang hendak dipengaruhi, serta keputusan hukum apa yang diduga berubah.

Jika dugaan itu berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri atau perkara korupsi lainnya, penyidikan perlu menjelaskan titik pertemuan antara jabatan, kewenangan, kepentingan pihak swasta, dan kemungkinan aliran dana.

Peran pihak swasta DR juga harus dibuka secara terang. Tidak cukup hanya menyebutnya sebagai tersangka pencucian uang tanpa menerangkan hubungan perbuatannya dengan dugaan tindak pidana asal.

Penelusuran juga harus diarahkan kepada aset, rekening, perusahaan, perantara, nominee, transaksi valuta asing, dan pihak-pihak yang diduga membantu menyamarkan asal-usul harta.

Tanpa pembongkaran menyeluruh, perkara tersebut berisiko berhenti sebagai kasus individu, sedangkan jaringan yang memungkinkan perbuatan itu terjadi tetap tidak tersentuh.

Pelimpahan yang Mengandung Konflik Kepentingan

Keputusan Polri menyerahkan perkara kepada Kejaksaan Agung juga menimbulkan tantangan tersendiri.

Di satu sisi, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan proses hukum tidak terhambat. Di sisi lain, Kejaksaan Agung kini harus menangani perkara yang menyeret mantan pimpinan tinggi di lingkungan sendiri.

Kondisi tersebut mengandung potensi konflik kepentingan yang harus dikelola secara terbuka.

Febrie pernah memimpin Jampidsus, mengenal struktur internal, menguasai mekanisme penyidikan, dan bekerja bersama pejabat yang kini mungkin terlibat dalam penanganan perkaranya.

Karena itu, Kejaksaan Agung tidak cukup hanya menyatakan akan bekerja profesional. Profesionalitas tersebut harus dapat diuji publik.

Tim yang menangani perkara perlu dipastikan bebas dari hubungan langsung, ketergantungan jabatan, atau loyalitas personal kepada pihak yang sedang diperiksa.

Pengawasan eksternal juga diperlukan. Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR, masyarakat sipil, dan media harus diberi ruang untuk mengawasi proses tanpa mengganggu independensi penyidikan.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh strategi penyidikan. Namun, publik berhak memperoleh penjelasan berkala mengenai perkembangan perkara, dasar penanganan, status tersangka, penyitaan aset, dan alasan pengambilan keputusan penting.

Mengapa Febrie Belum Ditahan?

Belum ditahannya Febrie juga menjadi perhatian publik, terlebih ketika tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026.

Secara hukum, penahanan bukan tindakan otomatis yang harus dilakukan terhadap setiap tersangka. Penahanan bergantung pada syarat objektif dan subjektif yang ditentukan hukum acara pidana.

Penyidik dapat mempertimbangkan ancaman pidana, kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Karena itu, belum ditahannya Febrie tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perlakuan khusus.

Namun, mengingat jabatan, pengaruh, akses informasi, serta jaringan yang pernah dimilikinya, penyidik wajib menjelaskan pertimbangan tersebut secara terukur. Penjelasan diperlukan agar perbedaan perlakuan antara dua tersangka tidak berkembang menjadi kecurigaan publik.

Kesetaraan di depan hukum bukan berarti seluruh tersangka harus diperlakukan secara identik tanpa mempertimbangkan fakta masing-masing. Kesetaraan berarti setiap perbedaan tindakan harus memiliki alasan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengunduran Diri Bukan Akhir Pertanggungjawaban

Keputusan Febrie mundur dari jabatan Jampidsus dapat dipandang sebagai langkah untuk menghindari benturan kepentingan dan menjaga kelancaran proses hukum.

Namun, pengunduran diri bukanlah bentuk penyelesaian perkara.

Jabatan yang dilepaskan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pengunduran diri juga tidak boleh menggantikan kewajiban institusi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kejaksaan Agung perlu memastikan bahwa pergantian pimpinan Jampidsus tidak berdampak pada perkara-perkara lain yang sebelumnya berada di bawah kendali Febrie.

Audit perlu dilakukan terhadap penanganan perkara yang memiliki keterkaitan dengan dugaan yang sedang disidik. Audit itu bukan untuk membatalkan seluruh pekerjaan yang pernah dilakukan, melainkan memastikan tidak ada keputusan yang dipengaruhi konflik kepentingan.

Setiap penghentian perkara, penundaan pemeriksaan, pengembalian aset, penetapan tersangka, atau keputusan strategis lain yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam penyidikan saat ini patut ditinjau kembali secara profesional.

Ujian bagi Kejaksaan dan Polri

Kasus Febrie menjadi ujian ganda bagi Polri dan Kejaksaan Agung.

Polri harus membuktikan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan persaingan institusi, konflik kewenangan, atau kepentingan politik.

Sementara itu, Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa kedekatan struktural tidak menghambat proses hukum.

Kedua lembaga tidak boleh menjadikan perkara ini sebagai panggung perebutan pengaruh. Publik tidak membutuhkan perang pernyataan, kebocoran informasi selektif, atau saling lempar tanggung jawab.

Publik membutuhkan konstruksi perkara yang terang.

Apa perbuatan yang diduga dilakukan Febrie? Kapan perbuatan itu terjadi? Siapa yang memberikan sesuatu? Berapa nilai yang diterima? Keputusan apa yang dipengaruhi? Bagaimana aliran uang disamarkan? Apa kaitannya dengan perkara Asabri, batu bara, atau Krakatau Steel?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan dan pembuktian, bukan melalui spekulasi.

Jangan Menghakimi, Jangan Pula Menutup-nutupi

Asas praduga tidak bersalah wajib diberikan kepada Febrie seperti halnya kepada setiap warga negara.

Ia berhak memperoleh pendampingan hukum, mengetahui tuduhan yang diarahkan kepadanya, memberikan pembelaan, menghadirkan bukti, dan menguji seluruh dakwaan di hadapan pengadilan.

Namun, asas praduga tidak bersalah tidak boleh disalahgunakan menjadi alasan untuk menutup informasi, menghentikan kritik, atau melindungi pejabat dari pemeriksaan.

Menghormati hak tersangka dan menuntut transparansi penegakan hukum bukanlah dua hal yang bertentangan.

Apabila penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup, perkara harus dihentikan dan nama baik Febrie wajib dipulihkan. Sebaliknya, jika tuduhan terbukti di pengadilan, hukuman harus dijatuhkan secara tegas tanpa mempertimbangkan jasa, jabatan, atau kedekatan masa lalu.

Institusi Diuji dari Cara Membersihkan Diri

Tidak ada lembaga yang sepenuhnya bebas dari kemungkinan pelanggaran oleh anggotanya.

Ukuran integritas sebuah institusi bukan terletak pada klaim bahwa tidak ada orang bermasalah di dalamnya. Integritas justru terlihat dari keberanian institusi membongkar pelanggaran anggotanya sendiri.

Kasus Febrie dapat menjadi titik balik bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan terhadap pejabat yang memegang kewenangan besar.

Pelaporan kekayaan, pemeriksaan konflik kepentingan, hubungan dengan pihak berperkara, akses terhadap barang bukti, keputusan penyitaan, serta pola komunikasi di luar kedinasan harus diawasi lebih ketat.

Pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah rumah pejabat digeledah atau perkara menjadi konsumsi publik.

Sistem harus mampu mendeteksi anomali sejak awal.

Hukum Tidak Boleh Takut kepada Pemburu Koruptor

Febrie Adriansyah belum dinyatakan bersalah. Proses penyidikan masih berjalan dan banyak bagian dari konstruksi perkara belum dijelaskan secara lengkap.

Namun, penetapan dirinya sebagai tersangka telah membawa konsekuensi besar terhadap kepercayaan masyarakat.

Perkara ini bukan hanya mengenai seorang mantan Jampidsus. Perkara ini menyangkut kredibilitas seluruh sistem pemberantasan korupsi.

Ketika seorang pemburu koruptor diduga terjerat korupsi, hukum tidak boleh berubah menjadi ragu-ragu.

Prosesnya harus terbuka, buktinya harus kuat, hak tersangka harus dihormati, dan seluruh jaringan yang terlibat harus diungkap.

Tidak boleh ada kriminalisasi. Namun, juga tidak boleh ada perlindungan korps.

Tidak boleh ada vonis sebelum pengadilan. Namun, juga tidak boleh ada kekebalan karena jabatan.

Pada akhirnya, publik akan menilai bukan hanya apakah Febrie Adriansyah terbukti bersalah atau tidak. Publik juga akan menilai apakah Polri dan Kejaksaan Agung berani menjalankan hukum ketika perkara itu menyentuh salah satu orang paling berpengaruh di lingkungan penegakan hukum.

Sebab, hukum yang hanya berani mengejar orang lemah bukanlah hukum yang adil.

Dan pemberantasan korupsi yang tidak mampu membersihkan pemburu koruptornya sendiri hanyalah slogan yang kehilangan makna.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement