Cyrustimes.com – Polda Bali, Polres Badung

Satuan Reserse Polres Badung bersama jajaran berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pelaku tindak pidana yang mana salah satu korbannya merupakan WNA (Warga Negara Asing) Warga Negara Jepang. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (17/2) menjelaskan tersangka inisial NYY (45) dibekuk di rumahnya Jalan Majapahit, Br. Kamasan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah mencuri Hp. Infinix, Warna Biru, no. Imei : 3591093904373201, dan Hp. Infinix, warna Hitam, no. Imei : 357280897730914, pelaku melaksanakan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar Penginapan dan mengambil HP korban, adapun barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Infinix warna hitam, 1 HP merk Infinix warna biru dan 1 unit sepeda motor.

Sementara tersangka inisial MNS (42) di bekuk di daerah Jln. Subak Daksina, Gg. Sri, No.7, Br. Kulibul Kawan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. modus operandi pelaku mencongkel jok sepeda motor korban (yang merupakan WNA / Warga Negara Asing dari Jepang) kemudian tim Opsnal bersama warga sekitar mencari dan mengamankan yang diduga pelaku di sebuah bedeng proyek. barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Iphone 12 warna hitam, 1 buah tas merk Ever Sac warna hitam dan 1 buah baju kaos bertuliskan Nevada 98.