SITUBONDO – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul dugaan penyelewengan yang melibatkan kepala desa dalam pengelolaan anggaran dana desa, khususnya terkait dengan honor kader posyandu. Honor yang seharusnya diberikan kepada para kader posyandu yang telah bekerja keras dalam melayani masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, kabar itu terjadi di Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Mulai dari, tahun 2024 hingga tahun ini dugaan honor kader posyandu tak ada kejelasan.

Kader posyandu yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa, mendapatkan honor yang dianggarkan melalui dana desa sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Namun, menurut informasi yang beredar, terdapat indikasi bahwa kepala desa tidak menyalurkan dana tersebut secara tepat.

Honor yang seharusnya diterima oleh kader posyandu diduga telah “dipangkas” atau bahkan tidak diberikan sama sekali, sementara dana desa yang dialokasikan untuk program tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Penyalahgunaan anggaran ini berpotensi merugikan para kader posyandu yang seharusnya menerima hak mereka sebagai bagian dari pelayanan publik yang penting. Selain itu, hal ini juga dapat merusak integritas pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kasus ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pihak terkait, karena pengelolaan dana desa, seharusnya transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.