PAYAKUMBUH – Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024.

Identitas kedua tersangka adalah AM (31 tahun) dan DS (23 tahun). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, yang mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan sisa narkotika yang diduga jenis sabu di dalam sebuah kaca pirek.

“Pada olah TKP, kami menduga kedua tersangka ditangkap saat sedang menghisap sabu,” ungkap Iptu Aiga.

Informasi awal mengenai kasus ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas narkotika di sebuah rumah di Sungai Beringin. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 300.000 dari seseorang yang bernama DR, yang saat ini masih menjadi buronan (DPO).

Selain narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Scoopy dan dua unit handphone milik tersangka.