Cyrustimes.com,Jakarta–Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jejak perkara Eliezer ini dimulai saat ia menembak Yosua.
Eliezer menjalani sidang vonis hari ini. Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Eliezer juga merupakan justice collaborator dalam kasus ini.
Berikut ini perjalanan perkara Richard Eliezer dilansir dari detik.com
Narasi Polisi Tembak Polisi
Perjalanan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bermula dari narasi bahwa Yosua tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Keterangan kematian Yosua baru disampaikan ke publik pada 11 Juli 2022. Saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan, yang menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan Yosua tewas karena adu tembak dengan Richard.
“Saat itu, Saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” kata Ramadhan, Senin (11/7/2022) waktu itu.
Setelah itu, narasi Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E terus dicuatkan oleh pejabat kepolisian yang saat itu menjabat. Polisi saat itu mengklaim baku tembak itu terjadi setelah Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Richard Diperiksa Komnas HAM
Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal bersifat independen memeriksa Richard Eliezer dan sejumlah ajudan Sambo. Dia memenuhi panggilan pada Selasa, 26 Juli 2022, dengan dikawal sejumlah polisi.
Seusai pemeriksaan, Bharada E keluar secara terpisah dari ajudan atau aide de camp (ADC) Irjen Ferdy Sambo lainnya. Ajudan Ferdy Sambo lainnya telah pergi lebih dulu sejak pukul 17.26 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Richard keluar pukul 18.22 WIB, Selasa (26/7/2022).
Tak ada kata-kata yang muncul dari Richard setelah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM. Dia pergi meninggalkan awak media yang ada di lokasi tanpa melihat ke arah kamera.
Richard Eliezer Jadi Tersangka
Polri menetapkan Richard sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri waktu itu Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap Richard dibuat setelah adanya argumentasi baku tembak antara Brigadir Yoshua dan Richard terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Polisi menduga baku tembak tersebut dipicu kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Richard yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo.







1 Komentar
buy cialis online cheap Quaker, USA 2022 06 18 02 14 07
Komentar ditutup.