BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, menghadiri pembukaan pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Selatan tahun 2024 yang digelar di Malang. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan dengan Balai Besar Pemerintahan Desa. Pelatihan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan Nomor 410/580/DSPMD/2024.

Dalam sambutannya, Deddy Winarwan menyampaikan pentingnya pembekalan bagi anggota BPD, mengingat disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini, yang telah diundangkan pada 25 April 2024, membawa dampak besar bagi praktik pemerintahan desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Barito Selatan.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241218_134124_0000

“Undang-Undang ini memuat 17 pasal perubahan, yang mencakup sembilan bab. Beberapa pasal baru dan beberapa penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya, yang salah satunya mengatur tentang BPD. Ini membawa konsekuensi bagi pemerintah desa untuk mengimplementasikan perubahan dalam praktik nyata,” ujar Deddy.